
Keterangan yang dihimpun MedanBagus.Com, acara tersebut akan dihadiri komisioner KPK, Adnan Pandu Praja.
Biro Humas KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, menyusul penyusun telah merampungkan RUU KUHP dan saat ini perkembangannya telah masuk dalam Prolegnas untuk dibahas oleh DPR, maka KPK menyelenggarakan diskusi terbatas (FGD).
"FGD itu sendiri akan dihadiri sejumlah pakar hukum dengan mengangkat tema
"MENYOAL PENGATURAN DELIK KORUPSI DALAM RUU KUHP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA TERHADAP PRAKTIK PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA," terang Ipi dalam siaran persnya.
Usai diskusi terbatas tersebut, KPK juga merangkaikannya dengan konfrensi pers. " Pertemuan di ruang ruang Ruby Lt 25 Hotel Grand Swissbell pukul 12.30 - selesai," demikian terang Biro Humas KPK. [ded]
KOMENTAR ANDA