post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/10/2013), rencananya akan melakukan pertemuan di Hotel Grand Swissbell Jalan S Parman, Medan. Pertemuan kali ini tidak dalam rangka memeriksa pejabat atau menyelidiki kasus korupsi, melainkan sosialisasi rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keterangan yang dihimpun MedanBagus.Com, acara tersebut akan dihadiri komisioner KPK, Adnan Pandu Praja.

Biro Humas KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, menyusul penyusun telah merampungkan RUU KUHP dan saat ini perkembangannya telah masuk dalam Prolegnas untuk dibahas oleh DPR, maka KPK menyelenggarakan diskusi terbatas (FGD).

"FGD itu sendiri akan dihadiri sejumlah pakar hukum dengan mengangkat tema
"MENYOAL PENGATURAN DELIK KORUPSI DALAM RUU KUHP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA TERHADAP PRAKTIK PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA," terang Ipi dalam siaran persnya.

Usai diskusi terbatas tersebut, KPK juga merangkaikannya dengan konfrensi pers. " Pertemuan di ruang ruang Ruby Lt 25 Hotel Grand Swissbell pukul 12.30 - selesai," demikian terang Biro Humas KPK. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum