MBC. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Hidayat Batubara, rencananya pihak Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (2/10/2013), akan menggelar sidang perdana tersebut.
Ini setelah berkas perkara diserahkan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi, di PN Tipikor Medan, Selasa (24/9/2013).
"Untuk persidangan Bupati Madina akan dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, hakim anggota Lebanus Sinurat dan Achmad Drajat,"ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson Marbun kepada MedanBagus.Com sesaat lalu.
Sementara itu, tidak hanya Hidayat, Plt Kadis PU Madina, Khairul Anwar Daulay, juga akan digelar pada sidang terpisah dihari yang sama Jelas Nelson.
Seperti diketahui, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku jika berkas perkara Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Hidayat Batubara, sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan Sumatera Utara sejak 20 Juli 2013.
Hidayat sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa atas dugaan suap pengurusan alokasi Dana Bantuan Daerah dari Provinsi Sumut ke Kabupaten Madina. Hidayat Batubara diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan.
Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (DBD) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung. Hidayat disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.
Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. [ded]
KOMENTAR ANDA