post image
KOMENTAR
MBC. Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batubara, Raja Imbal Lubis, jadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ia didakwa korupsi penggunaan APBD tahun 2009 dan 2010.

Selain Raja Imbal Lubis, mantan bendaharanya yakni Ariadi turut diadili di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Pangaribuan dalam dakwaannya mengatakan, tahun 2009 kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp2,5 miliar. Dari dana itu hanya Rp2,3 miliar direalisasikan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp269 Juta.
 
Sementara tahun 2010 Satpol PP Batubara mendapat anggaran Rp3,4 miliar dan dicairkan terdakwa sebesar Rp3,2 milyar. Dari dana terealisasi hanya Rp3,1 milar sehingga menyebabkan kerugian negara Rp93 juta.

Sehingga kerugian negara untuk kedua tahun itu jika ditotalkan senilai Rp362 juta. Menurut JPU dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Di hadapan majelis hakim diketuai Jonner Manik, JPU seperti dikutip dari analisadaily, menjerat kedua terdakwa masing-masing dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana (secara bersama-sama), ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (7/10) mendatang dengan agenda keberatan (eksepsi) terdakwa atas dakwaan jaksa. [ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel