MBC. Dengan mempertimbangkan permohonan pengacara Wilfrida, Tan Sri Mohd Syafii Abdullah, Pengadilan Mahkamah Tinggi Negeri Kelantan, Malaysia, akhirnya menangguhkan putusan sela hingga 17 November 2013 bagi Wilfrida Soik.
"Upaya pengacara untuk menambah kelengkapan bukti-bukti, terutama mengenai status usia Wilfrida di bawah 18 tahun saat kasusnya terjadi, mendapat persetujuan dari hakim," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, sekembali dari Malaysia, Selasa (1/10/2013).
Dengan usia itu pula, katanya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Wilfrida yang lahir 12 Oktober 1993, itu tidak dapat dikenai ancaman hukuman mati atas dasar suatu pembunuhan berencana. UU di Malaysia tidak membolehkan seseorang belum genap 18 tahun, dituntut hukuman mati dan sekaligus dinyatakan melakukan pembunuhan secara terencana.
Karena itu, tambah Jumhur, pengacara Wilfrida meminta dilakukan pemeriksaan psikiatris di Rumah Sakit Universitas Sains Malaysia guna menentukan kadar psikologis pada kejiwaannya, selain meliputi prosedur laboratorium berupa bone aging examination (pengujian usia tulang) untuk membuktikan umur Wilfrida yang sebenarnya. Akhirnya, hakim menerima usulan pengacara Wilfrida. Sidang putusan sela untuk Walfrida itu pun ditunda sampai 17 November 2013.
"Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida."[ded]
KOMENTAR ANDA