post image
KOMENTAR
Secara semantik istilah empat pilar kebangsaan tidak tepat, Pancasila harus dilihat dari nilai-nilai kebangsaan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi nasional, dan sumber hukum dari sumber tertib hukum. Sedangkan UUD 45 adalah konstitusi, NKRI bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa.

"Dengan demikian, kesalahan semantik empat pilar mempunyai implikasi dalam membentuk kesadaran masyarakat dan berpengaruh dalam implementasi praktek kebijakan teknisnya yang akan mereduksi makna Pancasila. Seringkali permasalahan itu muncul dari kesalahan dalam semantik, untuk itu istilah empat pilar harus dihapus," ujar Akademisi Universitas Paramadina, Subhi Ibrahim dalam diskusi Kebangsaan "Empat Pilar, Mereduksi Pancasila?" di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Terlebih lagi, jelas Subhi seperti keterangan resminya, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah citra antropologis, dimana Pancasila merupakan cermin manusia Indonesia sehingga menjadi rujukan primer sistem kenegaraan  dan berbangsa, Pancasila menjadi "manunggaling kawula gusti" dalam etika politik, di satu sisi. Di sisi lain, Pancasila menjadi titik temu bangunan kebangsaan Indonesia.

Sebelumnya Ristiyanto dari Yayasan Pendidikan Bung Karno mengatakan, pihaknya sudah beberapakali melayangkan surat ke MPR RI untuk segera merevisi istilah empat pilar kebangsaan. Pihaknya juga berencana mensomasi MPR dan menggugat parlement review ke DPR. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas