post image
KOMENTAR
Perjuangan Prabowo Subianto untuk menyelamatkan Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, untuk sementara berbuah manis. Pengacara yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Gerindra itu, yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah dan Tania Scivetti berhasil meyakinkan hakim untuk menunda vonis.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013), Wilfrida didampingi tiga orang pengacara. Mereka adalah Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, dan satu orang yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Raftfidzi. Persidangan dimulai pukul 11.10 waktu setempat. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi.

Begitu diinformasikan Sekretaris Pribadi Prabowo yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Sudaryono, Senin (30/9/2013).

Sudaryono yang ikut berada di Malaysia menjelaskan, begitu persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan pembelaan. Shafee Abdullah, yang telah ditunjuk sebagai ketua tim pembela, menyampaikan pembelaan.

"Saya mohon Yang Arif (hakim) tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat mustahak, relevan dengan tata cara case (kasus) ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee.

Shafee menyampaikan tiga permohonan, yaitu penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini.

"Case ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem kita hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," ujar Shafee lagi.

"Saya harap putusan kes ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus kes ini se adil-adilnya," imbuhnya menutup pembelaan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan. Jaksa tak keberatan. Pembelaan Shafee berhasil. Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permintaan pengacara kondang Malaysia itu. Sidang pun akhirnya ditunda satu bulan pada 17 November 2013. Tim pembela dipersilakan menyiapkan pembelaan ulang dan kembali menghadirkan saksi meringankan. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas