post image
KOMENTAR
Direktur PDAM Tirtanadi Medan, Ir Azzam Rizal segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan menyusul Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dilimpahkan pada 26 September 2013 lalu.

"Penetapannya kemungkinan Rabu (2/10/2013-red) akan disidangkan," ujar Panitera Pengganti Pidsus Medan, Wahyu.

Sementara itu, saat ini terdakwa Ir Azzam Rizal sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Ir Azzam Rizal dijerat dalam kasus dugaan korupsi dengan cara melakukan kontrak kerja yang tidak disetujui Gubernur Sumatera Utara.

Meski sudah ditegur dan disurati, namun Azzam Rizal tetap memberlakukan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi dan memahalkan harga dalam pemberian fee penagihan rekening air kepada Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi.

Sedangkan penanganan terhadap dirut badan usaha milik daerah itu dilakukan berdasarkan dua alat bukti berupa dokumen-dokumen yang telah disita dan keterangan saksi-saksi.

"Untuk Ketua Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi akan menyusul, begitu juga tersangka lainnya. Satu persatu kita tangani," kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Sadono Budi Sadono ketika dalam pemeriksaan di kepolisian.

Dalam penanganan dugaan korupsi yang mulai diselidiki sesuai LP/87/I/2013/SPKT-I tanggal 13 Januari 2013 itu, bukti-bukti yang dikumpulkan berupa dokumen/data voucer pengeluaran kas dari Kopkar PDAM Tirtanadi dan kemahalan harga pemberian fee penagihan rekening air kepada Kopkar PDAM Tirtanadi.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di ruang Kabag Penagihan PDAM Tirtanadi dan terhadap doku-men yang disimpan di CPU komputer di ruangan tersebut sudah dilakukan kloning data.

Di antara saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu Subdarkan Siregar (ketua kopkar), Haslinda (bagian bendahara/divisi keuangan), Kabag Penagihan Rekening PDAM Tirtanadi, Adiyawarstuti (bendahara kopkar), Arifuddin (kabag SDM), dan Yapto (sekuriti).

Untuk membuktikan adanya kerugian negara, penyidik telah memeriksa saksi ahli dari Biro Hukum Pemprovsu dan Lembaga Kebijakan Pengelolaan Barang dan Jasa Pemerintah. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum