Lemahnya pembinaan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terhadap juru parkir (jukir) di hampir setiap lapak-lapak perparkiran kendaraan semakin membuat resah masyarakat, pengguna mobil maupun sepeda motor. Pasalnya, selain atribut yang dipakai jukir di lapangan terlihat berbeda-beda, jukir 'ala preman' ini bisa tiba-tiba muncul dan langsung menagih uang parkir ketika pemilik kendaraan ingin mengambil sepeda motor atau mobilnya.
Menyikapi hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Muslim Maksum mengatakan, harus ada pembinaan yang dilakukan Dishub Medan soal juru parkir ini, sehingga masyarakat merasa terayomi dan nyaman ketika memarkirkan kendaraannya. Aku Muslim, ketika kendaraan dipungut retribusi tentu harus ada pelayanan yang baik pula yang diterima si pengendara.
"Jukir-jukir harus memberikan pelayanan dengan baik kepada setiap pengemudi. Sehingga masyarakat, baik pengendara roda empat maupun roda dua menjadi terayomi," ujar politisi PKS kepada MedanBagus.Com, Senin (30/9/2013).
Dia menambahkan, ketika jukir memungut biaya kepada setiap pengemudi, selain sisi pelayanan yang wajib diberikan, Jukir tentunya juga memiliki hak standar operasional, seperti pakaian, tanda pengenal, karcis maupun tiket parkir yang resmi dikeluarkan instansi terkait.
Hal itu pula yang dapat menghindarkan masyarakat supaya tidak dipungut secara liar oleh oknum-oknum tertentu yang sebenarnya bukan Jukir resmi.
"Kalau ada pungutan liar yang dilakukan oknum Jukir, tentunya hal itu dapat dilaporkan kepada pihak berwajib," tambahnya.
Disinggung soal atribut yang tidak jelas digunakan Jukir, sekretaris PKS DPRD Medan ini kembali mengungkapkan perlunya ada pembinaan yang dilakukan Dishub untuk mendeteksi hal tersebut.
"Kalau sudah ada pembinaan dari Dishub, maka hal ini akan mudah terdeteksi. Mana yang jukir resmi dan tidak resmi," katanya.
Hal senada juga datang dari anggota Komisi D DPRD Medan lainnya. Menurut Parlaungan Simangunsong, seharusnya persoalan klasik ini sudah sejak dulu dapat diatasi Dishub Medan. Karena, katanya, parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kota Medan.
"Parkir merupakan sumber PAD Kota Medan. Untuk itu kita (DPRD) berharap kiranya Dishub Medan dapat memaksimalkan sumber pendapatan dari retribusi parkir ini," terangnya.
Lebih lanjut, politisi Demokrat Medan ini, jika ada kedapatan oknum Jukir yang bertindak semena-mena agar segera dievaluasi oleh Kadishub Medan.
"Oknum Jukir dapat dievaluasi Kadishub, terutama yang resmi. Sedangkan yang tidak resmi agar dapat segera ditindak, sehingga tidak meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Fakta di lapangan, pengguna jasa parkir selalu dikeluhkan tarif parkir yang cukup besar angkanya. Padahal sepengetahuan mereka, biaya tarif parkir roda dua Rp500 dan roda empat Rp2000. Namun perda Parkir yang telah disahkan beberapa waktu lalu tersebut, hanya sebatas kesepakatan di atas kertas. [hta]
KOMENTAR ANDA