post image
KOMENTAR
MBC. Nasib bisnis konstruksi nasional saat tertekan. Mengapa tidak, sudah ditekan kenaikan upah minimum regional dan kenaikan BBM, kini harus menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Mau tidak mau, harga material pun melonjak naik. Sehingga, proyek yang sudah kadung diteken berpotensi mendatangkan kerugian 15%. Ini mengancam mereka gulung tikar. Padahal, saat ini ada 1.800 badan usaha dengan mempekerjakan 6,3 juta orang.

Itu sebabnya, LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) akan mengajukan usulan kepada Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Keuangan dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas).

Inti dari surat itu adalah meminta agar pemerintah menetapkan kondisi darurat bagi konstruksi nasional. Sehingga ada penyesuaian harga kontrak.

''Jika penyesuaian harga tidak diberikan, kontraktor minta diizinkan untuk menunda proyek sementara. Tanpa harus ada sanksi. Mudah-mudahan dikabulkan,'' kata Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) R Siahaan.

Menurutnya, konstruksi nasional hanya menyumbang 10% produk domestik bruto (PDB). [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi