Sat Reskrim Polres Sergai menggerebek sebuah gudang penampungan CPO (Crude Palm Oil) ilegal di Jalinsum, tepatnya di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai Sabtu (28/9) sekira jam 15.00 wib.
Menurut sumber, penggebekan itu karena gudang menampungan CPO itu tidak punya izin resmi sehingga Kapolres Sergai AKBP B Anies Purnawan SIK,Msi merintahkan personilnya untuk menutup.
Saat penggerebekan terjadi, ditemukan 1 truk tangkis muatan cpo sedang berada di lokasi, selain itu juga ditemukan beberapa drum digunakan untuk menampung cpo diambil dari truk yang kencing.
Gudang itu konon sering digunakan sebagai gudang menampungan cpo ilegal, bahkan berkali-kali kegiatan penampungan cpo ilegal digrebek polisi, anehnya masih ada juga pihak menggunakan gudang itu.
Sementara penampungan cpo ilegal ini baru 1 minggu beroperasi, tidak diketahui siapa pemilik gudang dan menyewa untuk kegiatan penampungan cpo ilegal, karena saat dilakukan penggrebekan tidak ditemukan pemiliknya.
Kapolres Sergai AKBP B Anies Purnawan SIK,Msi, Minggu (29/9) mengatakan, penggebekan itu atas adanya informasi masyarakat seputar adanya kegiatan pembongkaran cpo di salahsatu gudang penampungan ilegal.
Dari informasi itu polisi langsung melakukan pemantauan ke lokasi kegiatan penampungan CPO ilegal itu, setelah ditemukan adanya barang bukti personil langsung melakukan penggerebekan.
''Kita menemukan satu truk tangki berada dilokasi dan beberapa drum diduga untuk menampung CPO, kemudian gudang itu kita minta tutup selamanya,''terang Kapolres.[ded]
KOMENTAR ANDA