Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Sibolga mengaku belum mengetahui bagaimana cara untuk menertibkan alat peraga calon anggota legislatif (Caleg) yang menempel di kendaraan. Pasalnya, tata cara penanganan ataupun pelarangan hal tersebut sama sekali tidak ada termaktub di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013.
''Ini akan kita konsultasikan ke Bawaslu Provinsi atau pusat bagaimana prosedur penanganan terhadap iklan bergerak. Karena sesuai PKPU No 15 Tahun 2013, penertiban hanya ditekankan pada alat peraga yang tidak bergerak,'' kata Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Sibolga, Sabnir di Sibolga, Jumat (27/9/2013).
Sekalipun begitu, hingga kemarin Panwaslu Sibolga belum ada turun untuk melakukan penertiban alat peraga para caleg dan partai politik (parpol) di daerah itu.
Padahal, pasca ditetapkannya PKPU No 15 Tahun 2013, satu bulan setelah penetapan atau tepatnya pada hari Jumat 27 September 2013, seluruh alat peraga para caleg dan parpol yang telah terpasang sudah harus bersih. Namun pada kenyataannya, alat peraga para caleg dan parpol di Kota Sibolga hingga batas waktu itu masih bertebaran dan terpampang di segala sudut kota.
''Kalau kami turunkan nanti, caleg bisa keberatan mau pasang dimana alat peraga mereka. Karena, zona pemasangan alat peraga itu belum ada keluar,'' tuturnya seperti dikutip dari metrosiantar.
Sabrin mengaku, panwaslu telah menyurati Kepala Daerah tentang zonaisasi penempatan alat peraga. Tapi, sampai saat ini, zonaisasi tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah bekerjasama dengan KPU. Hal ini sesuai PKPU No 15 Tahun 2013.
''Maka sekaitan dengan itu, pihak Panwas juga sampai saat ini belum ada turun melakukan sosialisasi PKPU No 15 Tahun 2015 ke Parpol menunggu zonaisasi ini.''[ded]
KOMENTAR ANDA