post image
KOMENTAR
Kalangan Notaris dinilai kerap berperan dalam memuluskan penyelundupan hukum dalam bidang kepemilikan hak atas tanah.

Fakta tersebut diperparah dengan banyaknya oknum di Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang juga ikut bermain kotor dengan merekayasa peralihan surat tanah sehingga banyak menimbulkan banyak rakyat kecil yang kehilangan hak atas tanah.

Demikian disampaikan praktisi hukum dan dosen Anita Kolopaking saat peluncuran bukunya “Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia” dan “Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase” di Senayan Golf Club Jakarta, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2013)

Anita membeberkan praktek melawan hukum terkait kepemilikan hak milik atas tanah, selain oleh korporasi besar, biasanya banyak dilakukan warga negara asing (WNA) dengan cara-cara mengakali hukum.

"Biasanya dengan cara melakukan kawin kontrak dengan wanita warga negara Indonesia. Laki-laki WNA tersebut kemudian mendapatkan hak kuasa membeli dari pasangan wanita yang dinikahinya secara kawin kontrak," jelas Anita.

Modus adanya kuasa jual itulah kemudian dimanfaatkan laki-laki WNA untuk membeli tanah yang kemudian sekaligus peralihan hak milik. Sayangnya, pihak notaris yang nakal menutup mata dan bermain dengan oknum BPN.

"Padahal dasar hukum dari kawin kontrak ini tidak ada. Namun, surat kuasa jual ini yang kemudian menjadi alat untuk melakukan penyelundupan hukum, sehingga WNA itu dapat berkuasa atas hak tanah tersebut," beber Anita. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas