post image
KOMENTAR
Langkah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menemui dan meminta pendapat hukum dari Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait persoalan kewenangan antar lembaga Bawaslu dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan Ketua Bawaslu tak punya nyali.

"Ketua Bawaslu tidak punya nyali untuk berhadapan dengan DKPP dimuka di sidang MK," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, seperti dilansir Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online, Sabtu (28/9/2013).

Maksudnya, lanjut Said, bila memang Ketua Bawaslu merasa ada problem kewenangan diantara lembaganya dengan DKPP, mestinya Bawaslu menajukan secara formal permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kepada MK. Dan mekanisme hukum itu disediakan oleh UU

"Kalau melalui forum konsultasi, itu sepihak namanya. MK hanya bisa mendengar keluhan Bawaslu, sedangkan DKPP tidak mendapatkan kesempatan untuk  mengemukakan pendapat lembaganya," demikian Said. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa