MBC. Pemerintah Malaysia harus bertindak adil menangani kasus hukum yang dialami Walfrida Soik, TKI di bawah umur asal Kabupaten Belu, NTT, yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Walfrida Soik, kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (foto), merupakan korban dari perdagangan manusia.
Dia diberangkatkan bekerja ke Malaysia pada masa moratorium TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara itu secara nonprosedural.
Anehnya, sambung dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, pengalaman Walfrida Soik ini dilegalkan Pemerintah Malaysia dengan diberikannya Journey Performance (JP) Visa.
''Kasus TKI non-prosedural yang masuk ke Malaysia kemudian bekerja dan dilegalkan dengan pemberian JP Visa oleh Pemerintah Malaysia ini terjadi dalam jumlah ribuan untuk TKI dari NTT.
Kami berharap pemerintah Malaysia bisa mengintervensi yudikatif di Malaysia agar berlaku adil serta membebaskannya dari hukuman mati. Jika sekiranya majelis hakim di Pengadilan Malaysia tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Walfrida Soik, saya atas nama pribadi siap menggalang seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk membelanya dan melaporkan tindakan Pemerintah Malaysia ke Mahkamah Internasional," papar Jumhur Hidayat.
Menurut Jumhur, saat memberi kuliah umum di depan 1.500 mahasiswa Universitas Flores di Kabupaten Ende, NTT Kamis, (26/9/2013), pemberangkatan TKI non-prosedural masuk dalam kategori tindakan perdagangan orang dan pelakunya harus dikenakan sanksi hukuman yang seberat-beratnya.
Karena tindakan trafficking ini setara dengan tindak kejahatan interanasional di bawah terorisme dan sindikat narkoba. [ded]
KOMENTAR ANDA