post image
KOMENTAR
MBC. Nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara yang diteken Selasa lalu, patut dibatalkan. Perjanjian itu mengindikasikan campur tangan negara dalam penyelenggaran Pemilu 2014 mendatang.

"Lemsaneg itu kan lembaga pemerintah yang berurusan dengan pengamanan informasi rahasia negara," ujar pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Dia menjelaskan, jasa Lemsaneg dibutuhkan dalam hal mengamankan data-data rahasia yang berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara, bukan mengelola data perhitungan dan perolehan suara Pemilu.

Sementara, data hasil pemilu bukan informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan harus dinyatakan sebagai data terbuka.

"Ini kan negara demokrasi, tidak boleh suara rakyat ditutup-tutupi. Merujuk Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data hasil pemilu itu dapat kita golongkan sebagai bagian dari informasi publik," jelasnya seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Selain itu, Said menilai pelibatan Lemsaneg sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyelenggaraan pemilu akan memantik kecurigaan publik. Pasalnya, Partai Demokrat yang dipimpin Presiden juga menjadi salah satu peserta pemilu.

"Dengan melibatkan Lemsaneg dalam persoalan pemilu akan muncul asumsi bahwa hasil pemilu adalah data negara yang bersifat rahasia. Publik khawatir proses perhitungan suara sampai hasil akhir akan lebih dulu dilaporkan kepada presiden dan membantu Demokrat," terang Said.

Dalam pernyataan persnya Selasa lalu, Ketua Lemsaneg, Joko Setiadi, mengatakan, penadatangan MoU merupakan bentuk tekad mencapai tugas dan fungsi serta wewenang Lemsaneg, khususnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggara pemilu. Dalam Pemilu, Lemsaneg berupaya menjaga kebocoran yang tidak diinginkan.

Joko menambahkan, akurasi jumlah dan kredibilitas hasil perhitungan suara akan menghadapi berbagai kerawanan. Keamanan data hasil data pemilu bersifat terbuka, namun aspek integritas dan ketersediaan data wajib diamankan karena perubahan data sangat mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau bahkan pihak yang berkepentingan jika tidak diamankan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa