MBC. Keinginan DPR merevisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) sungguh mengherankan, mengingat sempitnya waktu dan terpecahnya konsentrasi anggota DPR, seiring dekatnya pelaksanaan Pemilu Legislatif.
"Jika memang semangatnya untuk memperbaiki atau merevisi UU Pilpres, maka Partai Nasdem mengajak untuk mengubah pengaturan tentang syarat pengusulan yang tidak untuk mempermudah atau mempersulit," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, dalam rilis, Jumat (27/9/2013).
Aturan itu, lanjutnya, dengan membuat rumusan bahwa Parpol yang berhak mengusulkan capres adalah Parpol yang meraih suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga.
"Bisa juga jika ditambahkan menjadi empat besar," kata Ferry seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Dengan formula itu, jelas dia, maka usul perubahan UU Pilpres tidak terjebak pada hal-hal yang sangat subjektif. Dengan formula itu pula maka pengusulan capres dan hak politik parpol tidak tersandera oleh format Koalisi.
Artinya, sambung dia lagi, koalisi benar-benar menjadi pilihan politik dalam mendukung pencalonan, bukan semata-mata sebuah proses 'bargaining' yang dalam praktiknya lebih sebagai hubungan politik yang transaksional. Namun, bila usul itu kurang berkenan diterima, maka Partai Nasdem mengusulkan memakai UU Pilpres yang sudah ada.
"Toh semua ada dalam konstruksi membangun penyederhanaan parpol dan memperkuat pemerintahan presidensil," tegasnya.
Pada awalnya, wacana revisi UU Pilpres ada di sekitar persyaratan persentase untuk bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres. Diantaranya dengan mengurangi besaran yang ada di UU (25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi di DPR). Munculnya usulan perubahan itu, papar Ferry, sangat mudah dipahami dan dibaca untuk sekedar memuluskan pengusulan terhadap calon yang sudah dipersiapkan atau bahkan yang sudah dideklarasikan. Namun, karena usulan tersebut tidak mulus berjalan, maka saat ini muncul suatu upaya lain masih dalam rangka revisi UU Pilpres, yakni pengaturan untuk menghambat figur berupa keharusan izin dari Presiden bagi kepala daerah yang akan maju menjadi capres.
"Usulan ini sangat jelas arah dan sasarannya. Padahal kepala daerah dipilih dalam suatu pemilihan, bukan penunjukan oleh presiden. Bahkan, presiden sebagai ketum partai memiliki calon sendiri yang kadang menang dan kadang kalah dalam pemilihan."[ded]
KOMENTAR ANDA