Pengajuan gugatan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sumatera Utara yang memadamkan listrik tanpa jadwal yang jelas adalah hal yang wajar.
Mengingat kerugian yang ditimbulkan oleh aksi sepihak itu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit di kalangan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Chaidir Hasibuan kepada MedanBagus.Com, Jumat (27/9/2013) malam.
"Sudah berapa kali digugat PLN oleh masyarakat dari mulai class action hingga citizen law suit, itu wajar. Karena Pemerintah tidak memiliki solusi,"ujar Chaidir.
Selain menimbulkan kerugian materi dan ketidaknyamanan masyarakat, lanjut dia, aksi PLN itu juga kerap mengundang bahaya keselamatan jiwa. Belakangan, lanjut dia, akibat pemadaman mendadak dengan intensitas cukup tinggi itu, kasus kebakaran di Kota Medan khususnya ikut naik.
"Kemudian lagi usaha-usaha dan perindustrian di kota Medan banyak yang mengalami kerugian karena seringnya pemadaman listrik. Gugatan terhadap PLN ini merupakan ungkapan kekesalan masyarakat kota Medan dan juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Medan dan Provinsi Sumut yang tidak ada mengambil sikap tegas atas tindakan pemadaman listrik oleh PLN,"ungkapnya. [hta]
KOMENTAR ANDA