post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumut masih belum bisa menghadiri sidang kedua kasus gugatan DPD Partai Demokrat Sumatera Utara atas ketidaklolosan bacaleg mereka Tahan Manahan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014, yang digelar di Kantor Bawaslu Sumut, jalan Sei Bahorok No 27/12, Medan.

Hal itu disebabkan hingga saat ini mereka masih berada di Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dari KPU Pusat.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB, Jumat (27/9/2013), KPU Sumatera Utara hanya diwakili oleh Kabag Hukum Dan Teknis KPU Sumatera Utara, Maruli Pasaribu.

"Kita memang menunjuk dia untuk mewakili KPU Sumut dalam sidang di Bawaslu hari ini," kata komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting.

Maruli Pasaribu membenarkan kehadirannya dalam sidang tersebut memang mewakili KPU Sumut. Ia mendapatkan surat kuasa untuk mengikuti persidangan yang mengagendakan pembacaan jawaban dari KPU Sumut atas permohonan dari pemohon dalam hal ini DPD Demokrat Sumut.

"Agendanya KPU Sumut menyampaikan jawaban dari KPU Sumut atas permohonan dari pihak pemohon," ujarnya.

Usai mendengarkan jawaban dari KPU Sumut atas ketidaklolosan Tahan Manahan sebagai bakal calon legislatif, sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Bawaslu Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Herdie Munthe itu di skor untuk melaksanakan salat Jumat. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas