post image
KOMENTAR
MBC. Partai Demokrat menegaskan peserta konvensi calon presiden tidak masalah menggalang dana, termasuk para pejabat publik. Karena memang dibutuhkan dana untuk mengikuti hajatan penjaringan calon presiden itu.

"Kalau modal sendiri, siapa yang kuat. Tak masalah itu (menggalang dana)," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Jumat (27/9/2013).

Karena itu, Ketua Komisi VII DPR ini menilai berlebihan kalau disebut pejabat publik yang ikut konvensi bisa kena gratifikasi kalau menerima sumbangan.

"Berlebihan lah kalau dibilang gratifikasi. Menerima sumbangan boleh, asal sesuai ketentuan. Kan ada undang-undang yang mengatur batasan yang boleh menerima sumbangan," jelasnya.

Sebelumnya, peneliti ICW Febri Diansyah menegaskan, pejabat negara yang terima uang, sumbangan, atau pemberian dalam bentuk apapun adalah gratifikasi.

Febri menilai Demokrat bisa salah dalam menerapkan Undang-undang Pilpes sebagai pembenaran penggalangan dana. Karena, konvensi capres bukan Pilpres. UU Pilpres berlaku untuk proses Pilpres dan itupun tidak boleh bertentangan dengan UU Tipikor.

"Konvensi Demokrat jangan sampai jadi ladang korupsi baru," katanya mengingatkan.

Konvensi Partai Demokrat diikuti 11 peserta. Beberapa di antaranya adalah pejabat publik. Seperti Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Ketua DPR, Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, anggota DPR Hayono Isman, anggota BPK Ali Masykur Musa, dan Gubernur Gorontalo Sinyo Harry Sarundajang. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa