Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) memberikan waktu hingga hari ini, Jumat (27/9/2013) kepada seluruh partai politik dan calon legislatif untuk menurunkan baliho maupun alat peraga kampanye lainnya yang melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas, Aulia Andri.
"Waktu bagi partai politik membersihkan alat peraga kadernya tinggal besok," katanya, Kamis (26/9/2013).
Pernyataan Aulia didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2013 tentang kampanye yang telah diundangkan tanggal 27 Agustus 2013. Sehingga, aturan tersebut mulai berlaku sebulan setelah diundangkan.
"Seluruh partai politik kita harapkan untuk menghormati dan taat aturan," ujarnya.
Sesuai aturan kampanye, alat peraga dalam bentuk balihi dan reklame hanya diperbolehkan dipasang partai politik. Isinya sendiri tentang nomor, visi misi dan program, jargon dan gambar pengurus partai dan bukan calon anggota legislatif. Namun faktanya, hal ini masih banyak yang dilanggar.
"Kita lihat ada baliho memuat calon DPRD ini kan pelanggaran," tegasnya.
Bawaslu Sumut sudah mengirimkan surat edaran kepada Panwaslu se Sumut dan jajaranya untuk mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di luar ruang. [hta]
KOMENTAR ANDA