post image
KOMENTAR
MBC. Anggota Komisi B DPRD Medan Yahya Payungan Lubis mendesak inspektorat Pemko Medan segera memanggil Kepsek SMKN 8 yang diduga melakoni tindakan asusila kepada siswinya sendiri.

Pasalnya tindakan itu sudah dianggap melecehkan institusi lembaga pengayom masyarakat.

Namun jika pelaku (Kepsek SMKN 8) tidak terbukti melakukan tindakan asusila, maka Pemko Medan harus mampu membersihkan nama baik AH (inisial pelaku-red).

"Inspektorat harus panggil AH secepatnya agar masalah ini clear. Namun jika AH tidak bersalah, maka Dinas Pendidikan harus segera membersihkan nama beliau. Kami (anggota Komisi B) juga tidak mau siswi dan Kepsek itu merasa terzolimi," terangnya kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu, Kamis (26/9/2013).

Lanjut Yahya, jika dalam proses pemeriksaan di Polresta Medan nantinya AH terbukti melakukan tindakan asusila, pihaknya sangat mendukung keluarga untuk mendesak Kapolresta mengusut tuntas kasus ini.

"Jika betul terbukti, kita dukung sikap keluarga melanjutkan kasus ini. Kapolresta-pun jangan tinggal diam, karena ini menyangkut nama baik institusi pendidikan di Kota Medan!"

Meskipun kasus ini masih di proses di Polresta Medan, Yahya mengaku Komisi B belum menerima secara resmi dari pihak keluarga korban.

"Secara resmi belum ada pengaduan yang masuk ke Komisi B. Kalau sudah, kita akan giring masalah ini sampai ke meja hijau. Jadi, kita bisa tau siapa yang bersalah dalam kasus ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan MedanBagus.Com sebelumnya, SMKN 8 Medan mendadak heboh, Sabtu (7/9/2013) lalu. Pasalnya, PB bersama keluarganya mendemo Kasek SMKN 8 Medan, Ali Hasmi.  

Hal itu terjadi lantaran PB mengaku payudaranya dipegang oknum Kepsek saat sedang latihan untuk mengikuti Lomba Keterampilan Siswa (LKS) di ruang praktik perhotelan.[ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal