Sekretaris Dinas Pendidikan Medan Morgap Harahap mengaku sudah mensurati Badan Kepegawaian Daerah Pemko Medan terkait kasus yang menimpa Kepsek SMKN 8, AH, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswinya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Menurutnya tindakan AH, sudah mencoreng nama lembaga yang melahirkan orang-orang berpendidikan dan berakhlak mulia.
"Kita sudah laporkan kasus ini ke Pemko Medan. Selanjutnya menunggu sikap Plt Walikota Medan dan untuk memutuskan," ungkapnya kepada MedanBagus.Com, Kamis (26/9/2013) sesaat lalu.
Sementara itu, Inspektorat Pemko Medan Farid Wadjedi mengaku belum menerima laporan tersebut. Meskipun dirinya mengaku sudah mengatahui kasus itu di sejumlah media massa, namun secara administrasi, belum ada laporan resmi dari Dinas Pendidikan.
"Belum ada kita terima laporan resmi dari Diknas. Kalau ada pasti kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Lanjut Farid, dari pemberitaan media massa terbitan Rabu (25/9/2013), pihak Polresta Medan sudah memanggil AH untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Untuk hasilnya, pihak Inspektorat belum bisa mencampurinya. Jika terbukti bersalah, Kepsek SMKN 8 inisial AH akan kita kenakan PP 53 Tahun 2010.
"Kita tidak bisa mencampuri karena sudah ditangani aparat kepolisian, biarlah proses ini berjalan dulu. Nanti kalau sudah terbukti, baru kita mengambil tindakan," paparnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 8, AH, diduga telah melakukan tindakan asusila kepada siswinya PB (inisial korban), saat Praktek Kerja Lapangan di salah satu kamar hotel milik sekolah. Akibatnya kejiwaan PB menjadi terganggu yang akhirnya membuat keluarga korban tidak terima dengan perlakuan AH dan melaporkannya ke Polresta Medan. [hta]
KOMENTAR ANDA