post image
KOMENTAR
MBC. Kalau tak ada aral melintang, per 31 Oktober 2013 ini, PT Inalum akan menjadi badan usaha milik negara. Soal beda nilai aset antara versi Pemerintah Indonesia dan investor Jepang akan dirundingkan. Jika tak menemukan titik temu, kedua pihak sepakat menyerahkan persoalan ke arbitrase internasional.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menggelar rapat koordinasi tentang pengambilalihan PT Inalum di Jakarta. Hadir antara lain Menteri Perindustrian MS Hidayat serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo.

''Rapat memutuskan memberikan kewenangan kepada tim perunding kecil untuk mulai berunding soal angka. Untuk tahap ini saya tidak boleh menyampaikan angkanya. Tujuan kita adalah 31 Oktober, secara fisik kita ambil seluruh proses,'' kata Hidayat, seusai rapat.

Tim kecil yang dimaksud terdiri dari pengacara, auditor, dan BPKP. Menurut Hidayat, ada dua kemungkinan hasil perundingan.

Pertama, kata dia, pemerintah mengambil seluruh kepemilikan PT Inalum dengan harga yang disepakati. Ini adalah pilihan paling ideal.

Pilihan kedua, jika pemerintah dan pihak Jepang tidak menemukan titik temu soal harga, kedua pihak sepakat menyerahkan persoalan ke arbitrase internasional.

Artinya, kata Hidayat, sesuai perjanjian induk (master agreement), pemerintah tetap akan mengambil alih kepemilikan PT Inalum dari Nippon Asahan Aluminium (NAA) per 31 Oktober 2013. Perbedaan nilai aset PT Inalum diserahkan kepada arbitrase internasional.

''Sampai akhir bulan (September), kita ingin sudah ada kesepakatan, apakah menuju arbitrase atau sepakat. Karena itu, saya tidak bisa bicara angka,'' ungkap Hidayat.

Secara terpisah Mardiasmo, menyatakan, setiap pihak akan memberikan perhitungannya dalam perundingan.

''Kita lihat di mana perbedaannya. Kalau ada data baru, akan kita evaluasi. Seperti apa data dan validitasnya,'' kata Mardiasmo.

PT Inalum adalah perusahaan patungan antara Pemerintah Indonesia dan NAA yang merupakan konsorsium dari 12 investor Jepang. Bidang kerjanya adalah membangun dan mengoperasikan pabrik peleburan aluminium dan Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan II. Lokasinya di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Awalnya pembagian saham Pemerintah Indonesia dan NAA adalah 10 persen dan 90 persen. Setelah tiga kali perubahan, pembagian saham terakhir adalah 41,12 persen untuk Pemerintah Indonesia dan 58,88 persen untuk NAA.

Berdasarkan perjanjian tahun 1975, kontrak kerja sama pengelolaan akan berakhir pada 31 Oktober 2013. Alih-alih ingin memperpanjang kerja sama, Pemerintah Indonesia ingin menguasai seluruh saham PT Inalum.[ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi