post image
KOMENTAR
MBC. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh bercanda menanggapi langkah Kejaksaan Agung mengusut pejabat di lingkungan Kementeriannya karena memiliki rekening gendut alias jumlahnya tidak wajar.

''Saya belum tahu tuh. Jangan-jangan termasuk saya (ikut diselidiki Kejagung),'' ucapnya sambil tertawa kepada wartawan di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (25/9/2013).

Nuh bercerita bahwa dirinya pernah masuk dalam daftar pemilik rekening gendut gara-gara menerima transferan Rp400 juta sekitar dua tahun lalu.

Padahal, transferan tersebut berasal dari Bank Muamalat yang merupakan pinjaman untuk membangun rumah.

Kabar itu pun sampai ke Istana.

''Saya dapat laporan dari Istana, Pak Nuh punya rekening gendut?'' ucapnya.

''Karena ada transfer ke rekening saya Rp 400 juta, seakan-akan saya terima uang Rp 400 juta. Padahal itu saya utang untuk bayar rumah. Kalau mau bukti saya kasih,'' lanjutnya.

Selain itu, Nuh mengaku juga pernah menerima transferan lain. ''Ada lagi uang masuk. Tapi dulu kan saya juga menjabat sebagai Komisaris di Semen Gresik,'' jelasnya.

Nuh mengakui, memang transaksi tersebut tidak biasa. Karena biasanya dia hanya melakukan transfer di kisaran Rp10-15 juta. Namun, transaksi yang Rp400 juta jelas tujuannya.

''Saya utang di Bank Muamalat. Bukti transaksinya ada, tujuannya pun ada yaitu untuk bangun rumah. Cicilannya tiap bulan ada. Kalau itu dipersoalkan, monggo,'' imbuhnya.

Namun begitu, Nuh tidak mau buru-buru reaktif. Dia mempersilakan Kejagung untuk melakukan penyidikan.

''Apakah ada penyimpangan atau tidak, biar (diselidiki) penegak hukum,'' ujarnya.

Untuk saat ini, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, Nuh tidak tahu yang diselidiki Kejagung. Nuh berjanji, kalau sudah mendapat informasi, akan disampaikan ke publik.

''Kalau sudah dapat informasi, ya akan saya klarifikasi.'' [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum