Satuan Reskrim Polresta Medan kembali menangkap enam orang sindikat pencurian sepedamotor dan STNK rekondisi. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua tersangka spesialis ketok nomor mesin.
Informasi diperoleh, keenam tersangka masing-masing Rusdi alias Gundril alias Pakde (36) dan Yanri Fahdani Batubara alias Andre (28). Kedua tersangka ini merupakan resedivis spesialis ketok nomor mesin.
Selain itu seorang penadah STNk rekondisi, Supriaman alias Supri (29) warga Jl Kapten Rahma Budin, Pasar V, Gang Keluarga, Kel Rengas Pulau, Kec Medan Marelan juga diamankan.
Petugas juga mengangkut Irwanto alias Gaweng (34), Armansyah (19), Suparman alias Parman (31) yang merupakan pembuat BPKB dan pembeli sepedamotor curian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Celvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang biasa menjual sepeda motor curian.
"Dari informasi tersebut kita melakukan pengerebekan dan menemukan tersangka Pak De sedang mengetok nomor mesin. Dari tersangka diamankan sepedamotor Kawasaki Ninja RR BK 3989 ZD," ujar Celvijn, Rabu (25/9/2013). [hta]
KOMENTAR ANDA