Ruangan milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Asa’ro Laia yang berada di perkantoran Pemkab Nisel, digeledah tim Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (24/9/2013) kemarin.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang bersumber dari APBD Pemkab Nisel TA 2012 senilai Rp 9,4 miliar.
Kapolres Nias Selatan, AKBP John CE Nababan saat ditemui usai menghadiri pisah sambut sejumlah pejabat teras Polda Sumut, membenarkan hal tersebut. Dia mengaku, pihaknya turut mendampingi petugas Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ketika melakukan penggeledahan.
"Semalam digeledah dan kita ikut mendampingi penyidik Tipikor Polda Sumut,” jelas mantan Kasubdit II/Harda dan Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut itu, sore tadi.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nisel. "Ada beberapa berkas yang disita untuk bukti," tambahnya.
Kasubbid Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, sebelumnya mengaku penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dan akan segera melakukan ekspos ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perpajakan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” imbuhnya seraya menegaskan, Sekda Nisel Asa'ro Laia dan Assisten I Pemkab Nisel, Feriaman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. [hta]
KOMENTAR ANDA