post image
KOMENTAR
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Eri Nuradi, membuka acara semiloka Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumut, di Ruang Martabe Kantor Gubsu Medan, Rabu (25/9/2013).

Korsup digelar KPK, karena setiap tahun mereka menerima 7.000 pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi.

Semiloka ini dihadiri pimpinan KPK diwakili Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Dedi A Rachim, Kepala BPKP yang diwakili Direktur Pengawasan Badan Usaha Agribisnis Jasa Kontruksi dan Perdagangan pada Deputi Akuntan Negara BPKP Bambang Utoyo, Inpektorat Pemrovsu, Imigrasi, dan lembaga lainnya. Semiloka bertujuan membangun koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Sumut.

Wagubsu Tengku Erry Nuradi, menilai Pemprovsu sampai saat ini terus berupaya mewujudkan harapan masyarakat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas korupsi.

"Dengan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi ini tentu sangat membantu kami melakukan deteksi awal apabila terdapat potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaan anggaran. Sehingga dapat segera dilakukan perbaikan agar tidak sampai terjadi kerugian negara," katanya.
 
Untuk pemberantasan korupsi telah lahir beberapa peraturan sebagai acuan dan pedoman dalam pemberantasan korupsi. Pada 23 Mei 2012 lalu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (Stranas PPK) jangka panjang tahun 1012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014.

Lahirnya kebijakan ini merupakan respon kebijakan atas harapan publik dalam hal pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Dedi A Rachim, dalam kesempatan itu menyampaikan Kegiatan tersebut bukan yang pertama tapi kegiatan yang kedua dari hasil usulan KPK dengan DPR dalam hal ini komisi III.

Salah satu usulan diantaranya rencana membuka kantor cabang KPK  di daerah, termasuk di Sumut.

"Akan tetapi tentu dalam pelaksaan ini tidak mudah. KPK untuk sementara waktu tidak membuka kantor perwakilan di daerah, tetapi kami menlaksanakan program yang disebut koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan  yang kami lakukan di 33 provinsi," ujarnya.

Selain di Medan, koordinasi dan supervisi juga digelar di Samarinda, Kalimantan Timur dan Bandung, Jawa Barat. Korsup perlu dilakukan KPK, karena lembaga ini setiap tahun menerima 7.000-an pengaduan, namun tidak semua bisa ditindaklanjuti karena memang kurang memenuhi aspek-aspek untuk dilakukan penindakan.

Karena itu lewat pendekatan pecegahan seperti korsup inilah diharap pengaduan bisa semakin berkurang. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum