post image
KOMENTAR
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam 3 elemen, geruduk gedung DPRD Medan sembari menyampaikan aspirasi mereka terkait masih digunakannya fasilitas negara oleh mantan Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap, Rabu (25/9/2013).

Mereka menuntut SK Mendagri No.841.1/2150/BJ tertanggal 12 Desember 2005, tentang hak-hak keuangan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara, untuk diterapkan terhadap Walikota Medan non aktif tersebut.

Dalam orasinya, koordinator aksi Fery Fadly, seorang kepala daerah akan kehilangan berbagai fasilitas negara yang selama menjabat menjadi haknya, jika sudah menerima surat pemberhentian sementara dari Mendagri.

Namun mengapa kondisi ini tidak terjadi kepada Rahudman, bahkan beliau terus memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Jadi setiap kepala daerah yang sudah non aktif selama tiga bulan, maka segala fasilitas negara yang selama ini dikuasainya boleh dicabut demi hukum," ucapnya mengulang teks yang ada pada selebaran.

"Kami juga meminta anggota dewan yang terhormat, untuk mempertanyakan ke Plt Walikota Medan penyebab pengunduran diri sejumlah SKPD, Penerbitan Izin pembangunan di Jalan Jawa," tambahnya.

Selain mendesak pencabutan fasilitas Rahudman, massa juga meminta Ketua DPRD Kota Medan dan seluruh jajarannya mendorong dan mendukung Dzulmi Eldin sebagai Walikota defenitif demi kesinambungan dan efektifitas kerja di lingkungan Pemko Medan.

Massa yang disambut anggota Komisi A DPRD Medan Khairuddin Salim itu, berjanji akan menindak lanjuti tuntutan massa. Lanjut Khairuddin, pada dasarnya anggota dewan tidak mendukung pembangunan di Jalan Jawa karena tidak memiliki izin.

Sementara untuk pengangkatan maupun penempatan sejumlah SKPD, mereka meminta Baperjakat Pemko Medan, agar menempatkan orang yang berkompeten duduk dimasing-masing intansi.

"Untuk segala fasilitas yang masih digunakan Walikota Medan non aktif Rahudman, penempatan SKPD yang kurang kompeten, kita akan berkoordinasi dengan Plt Walikota Medan," janjinya.

"Kami melalui Komisi A DPRD Medan, akan mengundang pihak terkait guna membahas permasalahan yang muncul ke permukaan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, ini tuntutan massa tiga elemen Terminal Informasi Rakyat (TIRA) Cabang Medan, Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (MIMMAH) Medan Kota Medan dan Gerakan Anti Korupsi (Gebak) Kota Medan. Butir tuntutan mereka antara lain;

1. Meminta Ketua DPRD Kota Medan serta Komisi terkait hal tersebut, agar segera melepaskan segala fasilitas negara yang masih dipergunakan Rahudman Harahap.

2. Meminta para dewan, pimpinan Fraksi dan Komisi-komisi di DPRD Kota Medan, agar segera Sidak ke rumah dinas Walikota Medan atau membentuk Pansus terkait penyelamatan aset dan fasilitas negara.

3. Meminta Ketua DPRD Kota Medan dan seluruh jajarannya mendorong dan mendukung Dzulmi Eldin sebagai Walikota defenitif demi kesinambungan dan efektifitas kerja di lingkungan Pemko Medan.

4. Meminta Ketua DPRD Kota Medan dan seluruh jajarannya agar mempertanyakan terkait pengunduran diri beberapa SKPD di Kota Medan.

5. Meminta Ketua DPRD Kota Medan dan seluruh jajarannya agar membentuk Pansus terkait bangunan di atas lahan milik PT. KAI di Jalan Jawa Kec.Medan Timur yang hingga kini masih dilanjutkan PT ACK.

6. Meminta Ketua DPRD Kota Medan dan seluruh jajarannya agar menstanfaskan bangunan yang ada dilahan milik PT KAI di Jalan Jawa Kec.Medan Timur.

7. Menolak eksekusi tanah Jalan Jawa milik PT Kereta Api Indonesia. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa