post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan hingga saat ini belum menentukan zonasi kampanye di kota Medan. Hal ini disebabkan, surat mereka kepada Pemko Medan meminta lokasi yang diizinkan menjadi zonasi kampanye.

"Sampai sekarang kami belum menerima lokasi-lokasi yang diperbolehkan menjadi lokasi kampanye," kata Komisioner KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe, Rabu (25/9/2013).

Yenni menyebutkan, KPU Medan sudah menyurati Pemko Medan untuk meminta lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk menjadi zona kampanye untuk pemasangan alat peraga luar ruang. Namun, sejauh ini surat tersebut belum mendapat balasan.

"Setelah penetapan DCT tanggal 13 September sudah kami surati," ujarnya.

Hari ini KPU Medan akan kembali meminta rekomendasi dari Pemko Medan untuk zonasi kampanye. Sebab, partai politik menurutnya sudah banyak yang bertanya kepada mereka tentang lokasi-lokasi kampanye tersebut. Apalagi, hal ini sudah mulai efektif tanggal 28 September 2013 mendatang.

"Kami jadi belum bisa menjawab mereka," sebutnya.

Diketahui, Zonasi kampanye khususnya untuk penempatan alat peraga kampanye mulai berlaku efektif 28 September 2013 mendatang. Hal ini sesuai PKPU nomor 15 tahun 2013. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas