post image
KOMENTAR
Setelah lama diam dalam menghadapi kasus dugaan korupsi yang menderanya, Zulkarnain Damanik akhirnya buka suara. Mantan Bupati Simalungun ini membeberkan sejumlah kejanggalan kasus yang menimpanya. Bahkan, perlawanan untuk menegakkan keadilan hukum pun terus dilakukan. Termasuk melaporkan hakim yang menyidangkan kasusnya ke Komisi Yudisial (KY).

"Saya tidak bersalah! Kasus yang saya alami adalah rekayasa sistematis yang dilakukan sejumlah oknum. Semua penegak hukum di Simalungun seolah bekerjasama untuk menjerat saya. Termasuk hakim yang akhirnya memutuskan saya bersalah," ujar Zulkarnain Damanik kepada wartawan di Medan, belum lama ini.

Beruntung, kata Zulkarnain, masih ada lembaga penggiat hukum seperti Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa) yang peduli dalam penegakan hukum. "Pushpa yang tak rela hukum dipermainkan, langsung melaporkan hakim yang memutus perkara saya ke Komisi Yudisial," tukas Zulkarnain.

Dijelaskannya, saat ini KY masih terus mengumpulkan bukti. Bahkan, KY sendiri telah memanggil Zulkarnain untuk diminta klarifikasi. Baru setelah itu, KY akan segera turun ke Simalungun untuk melakukan pemeriksaan kepada para hakim yang dianggap mengabaikan sejumlah fakta hukum.

"Dalam waktu dekat, KY akan turun ke Simalungun untuk memeriksa hakim yang memutus kasus saya. Para hakim itu dilaporkan karena dianggap memutus perkara jauh dari rasa keadilan. Sebab, sejumlah bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang membuktikan saya korupsi. Namun, fakta-fakta itu seolah tak digubris para hakim," ungkapnya.

Sebagai contoh, beber Zulkarnain, pencairan cek No CG 72.329 sebesar Rp 130.355.720 pada tanggal 20 Februari 2006 dilakukan pada malam hari. Sementara pembukuan atas cek itu sudah dilakukan sebelumnya, yakni 17 Februari 2006.

"Dimana ada bank yang bisa transaksi pada malam hari? Bahkan, pencatatannya sudah dilakukan sebelumnya, yakni 17 Februari 2006," tukasnya.

Karena itu, kata Zulkarnain, dia melaporkan Bendahara Pemkab, Sugiati ke Polres Simalungun. Namun kasusnya tak kunjung diproses. Tapi setelah Zulkarnain tidak lagi menjabat Bupati, polisi baru memeroses dan ikut menjadikannya tersangka.

"Ini yang saya tak habis pikir. Saya yang melaporkan kasusnya, saya pula yang dianggap ikut terlibat korupsi," sesalnya.

Diketahui, Zulkarnain Damanik sebelumnya divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus korupsi. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 529,6 juta.

Putusan itu diberikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jalan Pengadilan, Kamis (10/1/2013).

Hakim menyatakan, terdakwa bersalah karena melakukan korupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun Tahun 2005-2006. Total kerugian negara sebesar Rp 529.654.638 akibat perbuatan terdakwa, yang dilakukan bersama Sugiati, mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Zulkarnaen sendiri langsung banding sehingga tidak ditahan karena kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan hakim. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum