post image
KOMENTAR
MBC. Sebagai seorang pendidik, kelakuan Podiman Ambarita (58), tak patut dicontoh. Sebab, PNS yang bertugas sebagai penilik sekolah di Disdik Pemko Medan itu ketangkap petugas Unit Judi Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu lantaran didapati berprofesi ganda sebagai jurtul, dari Jalan SD Inpres Ling. VIII, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Senin (23/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa satu unit ponsel berisi angka tebakan judi toto gelap (togel).

Pj Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusup Saprudin melalui Kanit Judi AKP Harry Azhari, menerangkan, tersangka ditangkap tidak jauh dari kediamannya.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik judi togel di kawasan tersebut.

"Setelah menemukan cukup bukti,  petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap, tersangka tidak ada memberikan perlawanan," terang Azhari.

Diakuinya, mereka masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. "Kita masih mendalami keterlibatan tersangka, termasuk perannya," bebernya.[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum