post image
KOMENTAR
MBC. Dinas Perhubungan (Dishub) Medan mengaku belum mampu mengatasi pengemudi angkutan nakal yang memberhentikan kendaraan mereka secara sembarangan.

Hal ini dibuktikan masih menjamurnya angkutan umum yang berhenti di pinggir jalan, meskipun sudah terpasang rambu-rambu ditempat angkutan umum itu berhenti.

Sementara itu, di Daerah Khusus Ibukata Jakarta, Dinas Perhubungan disana telah memberlakukan aturan khusus bagi angkutan umum yang berhenti sebarangan dengan mencabut pentil ban, dan jika mengulangi kesalahan serupa, maka izin trayek angkutan tersebut akan dicabut.

Menyikapi kebijakan itu, Kadishub Medan Renward Parapat mengaku masih terfokus pada kondisi parkir berlapis.

Pasalnya, jika pihaknya memberlakukan aturan serupa, harus ada aturan baku yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan dalam hal Pelaksana Tugas Walikota Medan melalui Perwalnya.

"Kita masih fokus ngurusin parkir berlapis. Nantilah kita coba pelajari dulu," ungkapnya kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu Selasa (24/9/2013).

Lanjut Renward, Dishub Medan yang bekerjasama dengan Satlantas Polresta Medan pernah berlakukan kebijakan mencabut pentil ban angkutan yang berhenti sembarangan beberapa tahun lalu.

Namun dikarenakan kebijakan tersebut mengganggu kelancaran berlalulintas, maka pihaknya hanya sebatas memberi peringatan larangan hingga tilang.

"Kita pernah buat kebijakan seperti itu, tapi kurang efektif karena mengganggu kelancaran berlalulintas. Akhirnya tidak kita terapkan lagi," paparnya. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas