post image
KOMENTAR
MBC. Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Ini setelah berkas perkara diserahkan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi ke PN Tipikor Medan, Selasa (24/9) sekira pukul 13.00 WIB.

"Ya tadi berkas Bupati Madina sudah diserahkan. Tapi majelis kita belum tentukan, karena berkas baru dikirim,"ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson Marbun kepada MedanBagus.Com.

Jelas Nelson berkas perkara Korupsi diserahkan langsung oleh tim KPK.

"Dilimpahkan langsung tim KPK, sekira sejam lalu. Jadi kita masih belum tentukan majelis hakimnya, mungkin besok sudah kita tentukan,"jelas Nelson.

Seperti diketahui, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku jika berkas perkara Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan Sumatera Utara sejak 20 Juli 2013.

Hidayat kini berstatus sebagai terdakwa atas dugaan suap pengurusan alokasi Dana Bantuan Daerah dari Provinsi Sumut ke Kabupaten Madina. Hidayat Batubara diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan.

Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (DBD) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung. Hidayat disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.

Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum