post image
KOMENTAR
MBC. Kalangan DPRD Medan mendesak polisi agar segera mengambil tindakan tegas menutup praktik judi Sam Kwan (dadu) di Jalan Perak Lingkungan 7 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pasalnya, akibat keberadaan judi dadu dimaksud sangat meresahkan warga sekitar.
 
Hal ini dikemukakan anggota komisi A DPRD Medan Khairuddin Salim didampingi sekretaris Komisi Lily MBA saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi masyarakat Pemuda Muslimin Indonesia bersama pihak Musspika Medan Deli di kantor dewan, terkait keberadaan judi yang meresahkan masyarakat, Selasa (24/9/2013).

Rapat ini dipimpin Sekretaris komisi A Lily dihadiri Camat Medan Deli Hendra Asmilan, Wakapolsek Medan Labuhan AKP Pol Irsol, pihak Koramil, Ketua PAC Pemuda Muslimin Indonesia Medan Deli Ari Ismail, Ketua PAC Medan Labuhan OK Syahrul dan tokoh agama/masyarakat.
 
Menurut Khairuddin Salim dan Lily MBA pihak Kepolisian didesak segera membentuk tim gabungan yakni Polresta Medan, KP3 Belawan, Polisi Militer, Dandim dan Lantamal Belawan yang melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Tim tersebut nantinya bekerjasama untuk melakukan penertiban judi Sam Kwan yang disebut sebut dikordinir Jef dan dibeckup oknum aparat.
 
"Pihak kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas dan jangan sampai masyarakat melakukan tindakan dengan cara sendiri sehingga menimbulkan dampak buruk lebih besar," ujar Khairuddin usai menerima penjelasan dari Ketua PAC Pemuda Muslimin Medan Deli, Ari Ismail bahwasannya keberadaan judi Sam Kwan sudah meresahkan warga sekitar.
 
Sementara itu dikatakan Ketua Pemuda Muslimin Medan Deli Ari Ismail, pihaknya sudah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait keberadaan judi Sam Kwan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar karena para pemain yang datang lalu lalang pada malam hari. Sementara pihak aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Untuk itu, lanjut Ari, pihak dewan dapat mendukung penertiban yang akan dilakukan aparat kepolisian.

"Warga selalu resah dengan kehadiran mereka yang selalu datang dimalam hari. Atas dasar inilah pengaduan kita ke anggota dewan," paparnya.

Menanggapi hal itu, Camat Medan Deli Hendra Asmilan mengatakan, pihaknya juga sudah menerima keluhan masyarakat terkait keberadaan judi tersebut. Untuk itu, pihaknya sudah menyurati pihak pengelola agar segera menghentikan kegiatannya namun tidak diindahkan.

"Dalam hal ini, perlu dilakukan tindakan terdapu dengan melibatkan semua unsur dan elemen masyarakat," terangnya.
 
Tidak jauh berbeda dengan Camat Medan Deli, Wakapolsek Medan Labuhan, AKP Pol Irsol mengaku sudah mendapat keluhan warga dan menyusun langkah langkah yang akan diambil.

"Saat ini kita sedang menunggu petunjuk dari atasan karena membutuhkan kerjasama dan dukungan penuh, mengingat sebelumnya pernah melakukan penggerebekan judi namun mendapat perlawanan dan mencederai polisi," imbuhnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum