post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mendesak agar jajaran KPU Sumut segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah seputar penetapan zona kampanye.

 Hal ini berkaitan dengan munculnya Surat Edaran Bawaslu No. 684 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Kampanye berkaitan dengan PKPU No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Desakan ini disampaikan dengan memerintahkan agar seluruh Panwaslu kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan jajaran KPU tingkat kabupaten/kota mengenai penerapan hal tersebut.

"Kami meminta agar seluruh Panwaslu berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan memastikan agar zona kampanye pemasangan alat perala luar ruang sudah ditetapkan," kata anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Selasa (24/9/2013).

Selain meminta berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota, Bawaslu juga meminta agar Panwaslu kabupaten/kota melakukan identifikasi, pencermatan dan rekomendasi terhadap pembersihan alat peraga peserta pemilu yang belum dibersihkan.

"Hal ini dilakukan dengan bekerjasama dengan Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL)," ujarnya.

Pengaturan zona kampanye akan berlangsung efektif mulai 28 September 2013 mendatang. Hal ini setelah munculnya PKPU nomor 15 tahun 2013. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas