MBC. Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi pencabutan pentil (katub lubang angin) ban angkutan umum yang 'ngetem' atau berhenti sembarangan di pinggir jalan umum untuk mencari penumpang.
Dengan demikian kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Udar Pristono, angkutan umum itu tidak akan dapat beroperasi dan mengangkut penumpang.
"Pentilnya bisa diambil di kantor kami. Tetapi kalau angkot tersebut mengulangi kesalahan yang sama, atau tidak nurut juga, maka kita cabut izin trayeknya," ujar Udar di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).
Hal serupa akan diterapkan di terminal bus atau terminal bayangan di DKI. Tujuan utama penertiban ini adalah untuk mengurangi kemacetan akibat angkot ngetem di sembarang tempat. [ded]
KOMENTAR ANDA