MBC. Berdasarkan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 65 juga kartu tanda penduduk (KTP) yang bermasalah, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kurang atau lebih dari 14 digit.
"Itu artinya sistem e-KTP sekarang hanya tempat tukang ketik, bukan sistem terintegrasi," kata Ketua Forum Akademi Informasi Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, sesaat lalu Selasa, (24/9/2013).
Hotland pun meminta agar Presiden SBY menginstruksikan Mendagri agar memberi ijin kepada Forum Akademi Informasi Teknologi (FAIT) untuk memvalidasi sistem dan perangkat keras pembuatan e-KTP. Dia juga melihat indikasi kuat kecurangan dalam pengadaan e-ktp terjadi pada beberapa komponen pengadaan, yaitu aplikasi database e-KTP yang secara nasional hingga kini belum berfungsi.
"Aplikasi pendukung untuk komputer server dan komputer client juga belum dapat digunakan hingga saat ini, perlu pengujian, apakah sudah dapat dibaca e-KTP reader dan apakah data e-KTP sudah terkoneksi ke database," tegasnya sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka Online.
Hotland menambahkan, penerapan e-KTP sebagaimana dirancang saat peluncuran, harus dapat digunakan instansi terkait. Misalnya, bila imigrasi memroses dokumen, harus dapat memanfaatkan database e-KTP sehingga dokumen selesai sehari. [ded]
KOMENTAR ANDA