post image
KOMENTAR
MBC. Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu dinilai terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka kepada Direktur RSUD Padanglawas Utara (Paluta), Naga Bhakti Harahap.

Status tersangka itu  terkait dugaan kasus korupsi alat kesehatan di rumah sakit itu yang diperkirakan terjadinya kerugian negara Rp5 miliar dari nilai pagu Rp9,8 miliar yang bersumber dari BDB TA 2012.

''Klien saya merasa heran, mengapa dirinya disangkutpautkan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan mark up dalam pengadaan Alkes itu. Padahal, sebelumnya klienya telah mengintruksikan kepada PPK untuk melaksanakan proses pengadaan alkes itu sesuai prosedurnya,'' ujar Aprizon selaku kuasa hukum Naga Bhakti di Mapoldasu, kemarin.

Dia berharap, penyidik yang menangani perkara tersebut dapat memperhatikan beberapa poin, terkait anggaran tersebut. Sebab, ketika menandatangani kontrak, ternyata pemenang kontrak bukanlah perusahaan yang menangani kontrak itu, namun pemenang kontrak telah membuat perjanjian sendiri dengan Ridwan Winata, atas nama PT. Aditya.

''Klien kita justru mengetahui setelah dilakukan penyidikan oleh Poldasu,'' terangnya.

Aprizon mengaku beberapa pejabat setempat telah memberikan rekomendasi bahwa Ridwan Winata merupakan rekanan yang bermasalah. Namun, salah seorang pejabat tinggi di Pemkab Paluta menginstruksikan kepada kliennya untuk membantu Ridwan Winata.

''Klien kita baru tahu setelah dilakukan penyelidikan polisi. Rupanya Bendahara ada menerima uang dari Ridwan Winata, kontraktor yang lulus tender senilai Rp97 juta. Namun, bendahara tersebut tidak dijadikan tersangka. Dan penerimaan itu tidak diketahui klien kita,'' papar Aprizon.

Selain itu, terkait penerimaan barang, kliennya baru mengetahui proses pengadaan barang belum seluruhnya fix. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima kliennya, tahapan itu telah selesai.

''Dalam peneriman barang, ada account bersama antara PPK dengan pihak Ridwan Winata, yang tidak diketahui klien kita,'' jelasnya.

Karena itu, Aprizon meminta penyidik agar dengan serius dan dengan tuntas menyelesaikan kasus ini. Sebab, ia menilai dalam kasus ini ada kaitan politik, khususnya mengenai Pemilukada Sumut beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Naga Bhakti Harahap, Direktur RSUD Padanglawas Utara (Paluta), ditangkap polisi ketika makan malam di sebuah restoran cepat saji di Medan, Rabu (21/8) sekira pukul 19.00 WIB bersama dengan seorang staffnya berinisial Rahmat Taufik Hasibuan.

Naga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembelian alat kesehatan hingga menimbulkan kerugian negara Rp5 miliar.

Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Sadono Budi Nugroho menuturkan, dalam proyek pengadaan alkes itu, tersangka juga berperan sebagai sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Rahmat Taufik Hasibuan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya terindikasi menggelembungkan biaya pengadaan alkes itu hingga mendapat keuntungan pribadi Rp 5 miliar.

''Setelah kita teliti, ternyata ada dugaan alkes yang didatangkan rekondisi,''kata Sadono, beberapa waktu lalu.

Sadono mengatakan kasus itu masih didalami dengan berkoordinasi dengan Kejati Lampung, karena salah satu tersangka, Ridwan Winata ditahan di sana. Ridwan diketahui sebagai rekanan pengadaan alkes di enam kota, yaitu Tobasa, Samosir, Tapanuli Tengah, Sibolga, Labuhanbatu Selatan, dan Paluta.

Dalam kasus ini Tipikor Polda Sumut sudah menahan sembilan tersangka, di antaraya Kepala BKKBN Tobasa yang juga mantan Kadis Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). 

Dia terindikasi menggelapkan uang negara Rp4,9 miliar. Seluruh dana yang digelapkan itu bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu 2012. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum