post image
KOMENTAR
MBC. Komisi III DPR akhirnya memilih empat hakim agung dari 12 calon yang ada, setelah melakukan fit and propper test atau uji kepatutan dan kelayakan sejak sepekan lalu.

Empat hakim agung itu dipilih melalui mekanisme voting oleh 54 anggota Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2013) malam.

Calon hakim agung atas nama Zahrul Rabain memperoleh suara terbanyak dengan 39 dukungan suara. Sementara tiga orang lainnya yakni Eddy Army mendapat 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu 27 suara.

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika yang juga bertindak sebagai pemimpin rapat mengatakan, hasil pemilihan hakim agung ini akan dibawa ke rapat paripurna pagi ini. Kemudian disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurutnya, empat hakim agung yang terpilih akan menggantikan posisi jabatan hakim agung yang telah pensiun pada Desember 2012. Di mana, satu orang akan mengisi posisi di Kamar Perdata, dua orang di Kamar Pidana, dan satu orang di Kamar Tata Usaha Negara.

"Mekanisme voting telah berjalan dengan tertib. 53 anggota memberikan suaranya dan satu anggota abstain," kata Pasek.[ded]

DAFTAR PEROLEHAN SUARA CALON HAKIM AGUNG:

1. Zahrul Rabain 39 suara
2. Eddy Army 35 suara
3. Sumardijatmo 28 suara,
4. Maruap Dohmatiga Pasaribu 27 suara
5. Arofah Windiani 23 suara
6. Heru Irani 20 suara
7. Is Sudaryono 15 suara
8. Bambang Edy Sutanto Soedewo 11 suara
9. Manahan M.P Sitompul 5 suara
10. Muljanto 3 suara
11. Sudrajad Dimyati 1 suara
12. Hartono Abdul Murad 0 suara.
(Sumber: MedanBagus.Com Diolah)

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum