
"Kita (Disperindag) terus memonitoring harga di pasaran melalui PD Pasar. Lagi pula masih banyak daerah lain yang menjual hasil pertanian mereka ke kota ini, jadi terlalu khawatir dengan keadaan ini," terangnya.
Lanjut Syahrizal, Pemko Medan Cq Disperindag akan memberikan sanksi tegas kepada spekulan yang mencoba menimbun barang tertentu. Dari pada itu, hingga kini belum ada keluhan dari pedagang maupun masyarakat yang masuk ke intansinya. Begitupun koordinasi tetap akan dilakukan.
"Hingga kini belum ada keluhan dari masyarakat dan pedagang. Tapi kita tetap lakukan koordinasi," tambahnya
Untuk diketahui, kenaikan harga sayur mayur disejumlah pasar tradisional di kota Medan masih fluktuatif. Salah satu contohnya bunga kol dari Rp5 ribu menjadi Rp20 ribu per kilogram. Cabai merah Rp 12 ribu menjadi Rp 20 ribu per kilogram. Sawi Rp 4 ribu menjadi Rp 10 ribu per kilogram dan kentang dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu per kilogramnya. Namun diantara sayuran tersebut, selada mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari Rp 8 ribu menjadi Rp 40 ribu per kilogramnya. [hta]
KOMENTAR ANDA