Sidang perusakan rumah makan cepat saji KFC kembali digelar. dalam lanjutan sidang, Senin (23/9/2013), ke-16 mahasiswa mendengarkan 7 dakwaan terpisah yang dilakukan jaksa Penuntut Umum
Selain itu, sidang juga menghadirkan anggota kepolisian yang menangkap para terdakwa sebagai saksi
Dalam kesaksian itu delapan saksi polisi yang dihadirkan Jaksa menerangkan jika ke-16 mahasiswa terbukti terlibat dalam tindakan anarki melakukan perusakan terhadap restoran cepat saji KFC di komplek Hotel Grand Angkasa pada waktu aksi penentangan kenaikan BBM berlangsung pada Senin (17/6/2013) silam.
Sementara itu, JPU dalam dakwaan lain juga menyebutkan bahwa sejumlah mahasiswa melawan petugas. JPU menjerat ke-16 terdakwa dengan pasal bervariasi. Ada yang dikenakan Pasal 211, Pasal 212, Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 363 KUHPidana.
Selama menjalani persidangan, ke-16 terdakwa yang berasal dari sejumlah universitas, seperti Universitas HKBP Nommensen, STMIK Budi Darma, dan Institut Teknologi Medan ini mengenakan pakaian tahanan. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing. [hta]
KOMENTAR ANDA