Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan memastikan posisi pencalonan Ketua DPC Gerindra Medan, Yohana Pardede tidak akan digantikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Hal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pergantian calon legislatif (caleg) setelah masuk dalam tahapan Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini disampaikan salah seorang komisioner KPU Kota Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak.
"Sejauh ini peraturan menyatakan seperti itu, namun nanti kita akan coba melihat lagi apakah mungkin ada peraturan terbaru yang bisa mengakomodir pergantian dalam kondisi seperti ini," katanya, Senin (23/9/2013).
Rahmat Kartolo menyebutkan, pergantian calon legislatif hanya dimungkinkan terjadi ketika syatusnya masih dalam Daftar Calon Sementara. Pergantiannya sendiri bisa karena diusulkan oleh partai politik pendukunnya karena kondisi tertentu seperti tidak memenuhi syarat maupun meninggal dunia.
"Kalau masih DCT bisa diganti, namun kalau kondisinya sudah seperti ini (DCT) maka nomor urut yang bersangkutan akan dikosongkan," ujarnya.
Diketahui, Yohana Pardede meninggal dunia pada Senin (23/9/2013), dini hari sekitar pukul 01.45 WIB diduga terkena serangan jantung. Yohana tercatat sebagai caleg Partai Gerindra nomor urut 1 di Daerah Pemilihan 2. Jenazahnya sendiri saat ini dibawa ke RSU Pirngadi untuk keperluan otopsi. [hta]
KOMENTAR ANDA