MBC. Ada aroma busuk di balik pertemuan Presiden SBY dengan Presiden dan Chief Executive Officer Inpex Corporation Toshiaki Kitamura di Istana Negara, Rabu lalu (18/9/2013).
Pasalnya, kata Peneliti Indonesia Economic Development Studies (IEDS), Musyafaur Rahman, dalam pertemuan itu Inpex menyinggung permintaan perpanjangan konsesi Blok Masela di Maluku hingga 2048. Padahal kontrak Inpex di Masela sendiri baru akan berakhir pada 2028.
Inpex, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, berkeras bahwa alasan mengajukan perpanjangan kontrak jauh-jauh hari adalah karena khawatir investasi yang mereka kucurkan tidak akan kembali dalam kurun waktu 10 tahun sejak produksi hingga akhir kontrak di 2028.
"Pertanyaannya apakah aturan di negeri ini memungkinkan perpanjangan kontrak bahkan sebelum produksi dimulai? dan kedua seberapa urgens perpanjangan kontrak itu harus diputuskan sehingga memaksa Presdir Inpex turun meminta keputusan kepada Presiden SBY mengingat Pemilu 2014 sudah di depan mata?" kata Musyafaur Rahman sesaat lalu Senin, (23/9/2013).
Sesuai Pasal 28 ayat 5 PP No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Musyafaur mengingatkan, perpanjangan kontrak hanya boleh diajukan paling cepat 10 tahun. Sementara, kontrak kerja sama Blok Masela antara pemerintah dan Inpex yang ditandatangani 1998, baru berakhir 2028 atau masih 15 tahun lagi. [ded]
KOMENTAR ANDA