MBC. Keberadaan pencari suaka dan pengungsi dari negara lain telah menjadi beban berat bagi Indonesia dan pemerintahan SBY. Padahal mereka berkeinginan untuk ke Australia dan menetap.
"Oleh karenanya pemerintah perlu mewacanakan agar memfasilitasi mereka untuk sampai ke Australia secara aman dan selamat," kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, sesaat lalu Senin, (23/9/2013).
Kebijakan ini, tegasnya, perlu diambil karena Indonesia wajib menghormati hak asasi manusia dari para pencari suaka. Dan pengungsi bebas berpergian ke negara manapun yang mereka kehendaki tanpa harus dihalangi suatu pemerintahan.
"Penghormatan HAM ini sesuai Konvensi Pengungsi 1951 meski Indonesia belum menjadi peserta," jelas Hikmahanto.
Keamanan dan keselamatan para pencari suaka dan pengungsi, lanjut Hikmahanto, adalah prioritas sehingga ada kewajiban pemerintah untuk memastikan keselamatan mereka sampai pada titik ujung dari wilayah kedaulatan Indonesia," ujar Hikmahanto sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ded]
KOMENTAR ANDA