post image
KOMENTAR
MBC. Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat me non aktifkan, akhirnya lima komisioner KPU Taput kembali diaktifkan.

Pengaktifan kelima komisioner KPU Taput itu dituangkan dalam satu keputusan KPU Sumut Nomor:3125/kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 20 September 2013. Dengan diaktifkannya kembali kelima komisioner itu, maka fungsi dan wewenangnya pun dikembalikan.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu (foto), Jumat (20/9/2013). Dia juga mengaku sudah mengantongi salinan surat keputusan KPU Sumut tersebut.

''Memang benar, kami sudah menerima salinan surat keputusan dari KPU Sumut yang menerangkan pengaktifan kembali kelima komisioner usai diberhentikan sementara oleh DKPP beberapa waktu lalu. Dengan demikian, terhitung sejak keputusan itu dikeluarkan, maka kami akan kembali bekerja seperti semula,'' ucapnya seperti dikutip dari metrosiantar.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Taput itu diberhentikan sementara oleh DKPP dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik karena tidak meloloskan salah satu bakal calon bupati yaitu Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang.[ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa