Satuan Polisi Air( Satpol-Air) Bedagai,Jumat (20/9) dinihari menagkap dua unit kapal pukat trawl KM. Mawar Putih GT. 3 No 3078 dan KM. Mawar Merah GT.3 No 3077 yang kedapatan masuk kezona nelayan tradisional.
Kedua kapal tersebut ditangkap pada posisi 03 derajat 30 menit 00 detik lintang Utara dan 99 derajat 15 menit 00 Bujur Timur bibir pantai Tanjung Beringin,Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dimana daerah tersebut masuk masuk dalam zona larang karena masuk zona nelayan tradisional.
Selain mengamankan kapal pukat trawl, pihak Pol-Air Bedagai juga menahan dua nahkoda dan empat ABK (Anak buah kapal) kapal.
Kasat Pol Air Tanjung Beringin AKP Bahdaruddin SH mengatakan, ditangkapnya kedua kapal tersebut atas adanya informasi dari nelayan seputar ditemukannya dua kapal pukat trawl mengambil ikan diperairan nelayan tradisional.
“Mereka ditangkap karena melanggar batas zona penangkapan ikan dengan jarak 1 mil dari bibir laut,"paparnya.
Badruddin melanjutkan usai diperiksa empat ABK kemudian dilepaskan, sedangkannahkoda kapal masih dalam pemeriksaan karena telah melanggar peraturan.
"Empat ABK kita lepas setelah menjalani pemeriksaan, sementara kedua nahkoda masih kita tahan karena mereka melanggar Pasal 26 ayat (1) Subs Pasal 93 ayat (1) Subs Pasal 85 dari UU RI No 45 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan," terang perwira balok tiga emas itu.
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Benedictus Anies Purnawan SIK, MSi usai memantau aksi demo warga di kantor PLN Ranting Sei Rampah mengaku belum mengetahui dengan jelas seputar penangkapan dua unit kapal pukat trawl sehingga dirinya minta wartawan mengomfirmasi Kasatpol-Air Bedagai.
"Sampai saat ini kasusnya masih dalam lidik kalu jelas jumpai aja Kasatpol-Airnya aja,"ujar Kapolres. [hta]
KOMENTAR ANDA