MBC. Karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Praka Meirizal Zebua divonis dua tahun delapan bulan penjara dan dipecat dari kesatuan, Jumat (20/9/2013)sore.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim James di Pengadilan Militer 0102 Medan.
Sebelumnya, Oditur Militer Dhini Aryanti menuntut terdakwa dengan 18 bulan penjara dan membayar uang restitusi kepada korban sebesar Rp 25 juta.
Dalam vonis ini, uang restitusi tidak dibebankan kepada terdakwa karena hakim menganggap gaji terdakwa tidak cukup untuk membayar ganti rugi tersebut dengan status Tamtama.
"Terdakwa, kamu tidak boleh lagi memakai narkoba dan main hakim sendiri karena korban yang kamu pukul adalah manusia, bukan binatang. Seharusnya kamu memberikan contoh yang baik sebagai TNI," nasehat hakim ketua.
Sementara itu, usai persidangan, korban berinisial EP mengatakan tidak puas dengan vonis tersebut. "Ini tidak adil. Nyawaku taruhannya," katanya.
Hal yang sama juga di katakan ayah EP, Yetno Sagitwo. "Akibat perbuatan terdakwa, anak saya trauma berat. Dia masih
muda, masa depannya masih panjang. Saya kecewa, kami banyak mengalami kerugian, putusan hakim tidak memenuhi rasa
keadilan," katanya.
Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) Sumatera Utara menyesalkan kenapa uang restitusi tidak masuk dalam vonis tersebut.
"Kalau hakim berpendapat terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, maka pihak ketiga yang menanggungnya. Pihak ketiga ini adalah institusi tempat terdakwa bekerja atau negara. Kita juga akan melayangkan surat terkait hal ini," kata Koordinator Sikap Suhardi.
Sementara Riki Irawan SH dari Yayasan Pusaka Indonesia yang mendampingi korban mengatakan, putusan belum adil bagi korban, apalagi korban adalah anak-anak.
"Dakwaan hanya pasal tunggal, tidak ada pasal lain. Kita akan melaporkan ke KY dan Oditur Jenderal dan akan mendorong oditur untuk melakukan banding. Senin kita akan mengirim surat ke Oditur Jenderal," pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa yang bertugas di Komando Daerah Militer I Bukit Barisan, Medan, menganiaya korban hingga nyaris menghilangkan nyawanya karena menduga korban adalah informan polisi. Dilingkungan tempat tinggalnya, korban di kenal sebagai orang yang berhubungan dengan peredaran narkoba. [hta]
KOMENTAR ANDA