post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut membuka peluang bagi Tahan Manahan Panggabean untuk ikut bertarung pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang.

Hal ini ditandai dengan diterimanya permohonan pengaduan dari yang bersangkutan dalam Sidang sengketa pemilihan umum (Pemilu) terkait pencoretan Tahan Manahan Panggabean dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Sumut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

"Menyatakan permohonan Pemohon diterima untuk ditindaklanjuti ke Proses Musyawarah," kata Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte dalam sidang putusn awal di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok Medan, Jumat (20/9/2013)

Diterimanya permohonan ini menurut Bawaslu, karena unsur untuk diajukan menjadi sengketa. Sebab, pengajuannya dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan yakni Partai Demokrat, dengan ditandatangani oleh Ketua DPD Demokrat Sumut, HT Milwan.

"Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu. UU No.15/2012 tentang Penyelenggara Pemilu dan Keputusan Bawaslu No.554/2013 menyatakan, Bawaslu Provinsi berwenang menyelesaikan pokok permohonan yang diajukan pemohon, terkait penyelesaian sengketa pemilu," ujarnya.

Diketahui, Tahan Manahan Panggabean tidak diloloskan oleh KPU Sumut sebagai calon legislatif Pileg 2014 mendatang, karena alasan tidak memenuhi syarat. Karena Tahan manahan pernah di hukum pidana dengan tuntutan diatas 5 tahun, karena terlibat unjuk rasa menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli yang mengakibatkan Ketua DPRD Sumut Azis Angkat meninggal dunia. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas