Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Kabupaten Nias Selatan.
Penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru terkait dugaan korupsi pada pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nisel Tahun Anggaran (TA) 2012, yang tengah diselidiki Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nisel), Asa'ro Laia dan Assisten Pemkab Nisel, Feriaman, sebagai tersangka dan mensinyalir telah terjadi kerugian negara hingga Rp 9.411.716.175.
"Penyidik sudah menggeledah kantor BPKK, dan memeriksa sebanyak 32 orang saksi. Kedepan, penyidik akan melakukan ekspos ke BPKP Sumut,” jelas Kasubbid PID Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, saat ditemui di kantornya, Jumat (20/9/2013).
Menurut mantan Kapolres Nias itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perpajakan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada sejumlah saksi ahli yang akan dimintai keterangannya untuk menguatkan sangkaan terhadap para tersangka,” jabarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA