Sejumlah pelayanan di Mapolda Sumut, baik pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), maupun penanganan terhadap sejumlah kasus di Ditresnarkoba, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus, terpaksa terhenti, Jumat (20/9/2013) siang tadi.
Penyebabnya, lantaran arus listrik di institusi kepolisian terbesar di Sumatera Utara itu padam. Kejadian serupa sebenarnya sudah sering terjadi dan sangat mengganggu kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat, baik yang tersangkut hukum maupun membutuhkan bantuan hukum.
Akibat pemadaman itu, sejumlah penyidik Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba serta Dit Intel memilih untuk cepat pulang. Sebab, mereka merasa kepanasan dan tidak bisa bekerja akibat pemadaman listrik yang dilakukan pihak PT PLN.
“Panas kali di dalam. Ya pulanglah. Lagian tidak ada yang bisa dikerjakan,” ujar salah seorang Pamen di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, sore tadi.
Terpisah, Kasubbid PID Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, menerangkan, Polda Sumut hanya memiliki satu unit genset yang digunakan sebagai tenaga cadangan listrik untuk gedung utama.
“Genset yang ada hanya bisa menampung kebutuhan arus di gedung utama. Selainnya, terpaksa gelap gulita,” bilang Nainggolan.
Diakuinya, pemadaman berulang kali yang dilakukan PLN menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.
“Kita sangat mengimbau kepada pihak PLN, agar persoalan pemadaman listrik ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai menimbulkan efek-efek negatif dan perbuatan nekad seperti yang dilakukan masyarakat Binjai karena sudah sangat kecewa. Ini bisa mengganggu psikologi masyarakat dan terpancing menjadi anarkis,” ujarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA